NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
BACA JUGA:Hai Gaes, Seluruh PNS Dilarang Like, Comment dan Share Akun Capres dan Caleg, Ini Sanksinya
Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) “Berlaku mulai 1 Januari 2021”
BACA JUGA:Masih Nekat Balap Liar, Jangan Nyesal Bila Divonis Kurungan Penjara
Untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik, kita dapat mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021. Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:
1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;
3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;
4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;
5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.
BACA JUGA:Masih Jadi Primadona, Berikut Rekomendasi Pinjaman Online Aman dan Terpercaya
Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;
2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;