BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Selasa (26/9) menyerahkan berkas dan tersangka perkara pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pasar Ikan Kota Bengkulu, kepada Penuntut Umum Kejati Bengkulu di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kasubdit Tipikor Kompol Khoiril Akbar yang datang ke Kejari Bengkulu saat proses tahap 2 menyatakan, pihaknya melimpahkan ke pihak Kejaksaan, sehingga berkas dan perkara tersangka Dokter YN menjadi tanggung jawab Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk tahapan selanjutnya.
"Iya hari ini kita proses tahap 2 berkas tersangka dokter YN , karena sudah lengkap semuanya" ujar Kompol Khoiril Akbar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Begini Akibatnya Kecanduan Judi Online, Hp Majikan Dicuri, Akhirnya Masuk Sel Polisi
Dalam perkara ini, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor Kompol Khoiril Akbar menyatakan total Dana BOK yang dicairkan pada tahun anggaran 2022 berjumlah 749 juta dan total uang yang dipotong sebesar 146 juta.
Pemotongan dilakukan dari uang perjalanan dinas sebesar 400 juta yang dipotong menjadi 2 tahap sebesar 95 juta di tahap 1 dan 51 juta di tahap 2.
Rozano Yudistira Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu yang menerima pelimpahan dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menyatakan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyusun dakwaan terhadap tersangka Dokter YN agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk jalani prosea persidangan.
BACA JUGA:Emak-emak Lihai, Alasan Belanja tapi Tangannya Masuk ke Laci Warung