Di hadapan penyidik, tersangka Tn saat melancarkan aksinya ketika warga sedang fokus menikmati hiburan organ tunggal.
Tersangka berinisial Ek turun sebagai eksekutor dan mendekati sepeda motor korban, dan kemudian merusak kunci sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T sedangkan rekan pelaku berinisial Tn saat itu berada di atas motornya sembari memantau situasi. Setelah berhasil, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
BACA JUGA:KUR BSI 2023, Pinjam Rp 50 Juta Angsuran hanya Rp 900 Ribu, Cek Syaratnya Berikut
"Saya cuma duduk dimotor bang, yang mengambil si Ek waktu di tempat pesta pakai kunci T, terus kami bawa ke Desa Lunjuk," ujar Tn.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(Hari Adiyono)