4. Apabila dianggap jorok/menyelisihi tabi’at yang salimah
5. Apabila mendapatkannya dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syari’at.
BACA JUGA:Seperempat Abad Usia Google, Dari 2 Mahasiswa Peradaban Manusiapun Berubah
Tidaklah Allah dan Rasul-Nya mengharamkan sesuatu melainkan di sana banyak hikmah dan kebaikan bagi Ummatnya, terkadang sebagian dari hikmah tersebut telah kita ketahui sedangkan sebagian lainnya bahkan mungkin sebagian besar dari hikmah-hikmah tersebut masih Allah Subhanahu wa Ta’ala rahasiakan sehingga akal kita belum mampu untuk menjangkaunya.
Namun, sebagai seorang mukmin tentu kita akan berkata “Sami’na Wa Atha’na” kami mendengar dan kami ta’at, kami pasrah dan tunduk kepada seluruh ketetuan-Mu wahai Rab semesta ‘Alam.
Berikut beberapa hewan haram menurut Islam, baik itu menurut Al-Qur’anul ataupun hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
1. Bangkai
Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena penyembelihan yang sesuai dengan syari’at seperti mati tercekik, dipukul, tertabrak dan lainnya. Termasuk bangkai adalah potongan tubuh hewan yang masih hidup. Yang dikecualikan (dihalalkan) dari bangkai adalah: bangkai belalang dan ikan/hewan air.
BACA JUGA:Sering Kebakaran Hutan, Indonesia Termasuk Negara Paru-paru Dunia Penjaga Iklim Bumi
2. Daging babi
Termasuk lemaknya, dan seluruh bagian tubuhnya yang lain.
3. Hewan yang disembelih dengan selain nama Allah.
4. Hewan yang disembelih untuk selain Allah.
Semisal hewan yang disembelih untuk acara-acara yang berbau kesyirikan, seperti: sedekah laut, tumbal tanah, tumbal bangunan dll.
Keempat jenis hewan tersebut tercakup dalam firman Allah Ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُوَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِوَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَاأَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ(المائدة:3)