BACA JUGA:Jangan Salah Apalagi Terseret Hukum, Seperti Ini Ketentuan Dana Desa Tahun 2023
4. Jallaalah
Jallalah adalah Hewan halal yang mayoritas makanan utamanya adalah barang najis sehingga menjadi haram dimakan dan diminum susunya. Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang (memakan)daging jalalah dan (meminum) susunya” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah). Jallaalah akan kembali menjadi hewan halal apabila hewan jallaalah tersebut dikurung selama tiga hari dan selama waktu tersebut hewan itu diberi makanan yang bersih. Para ulama ada yang mengatakan bahwa waktu mengurung jallaalah itu bisa sampai 40 hari.
BACA JUGA:Keturunan Orang Kaya, Kekayaan 7 Tanggal Lahir Tidak Pernah Habis
5. Tikus
6. Kalajengking
7. Burung gagak
8. Burung elang/rajawali
9. Anjing galak (الْكَلْبُ الْعَقُورُ)
Para Ulama berselisih pendapat tentang maksud dari anjing galak/Al-Kalbul ‘Aquur, Jumhur ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “Al-Kalbul ‘Aquur” adalah anjing itu sendiri (anjing yang kita kenal, kecuali yang dimanfa’atkan untuk menjaga kebun/berburu) dan seluruh hewan buas yang menerkam mangsa seperti harimau/macan, serigala, singa dan semisalnya. Bahkan Zaid Bin Aslam Rahimahullah memasukkan ular kedalam jenis “Al-Kalbul ‘Aquur” sebagaimana hal ini dikutip oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani dalam Al-Fath.
BACA JUGA:Penyayang dan Bijaksana, Pemilik 5 Tanggal Lahir Ini Selalu Dirindukan Keluarga
10. Ular
11. Cicak/tokek
Keharaman hewan-hewan tersebut (no. 5-11) dikarenakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwasallam memerintahkan kita untuk membunuhnya. Dan diantara kaedah pengharaman hewan yang dijelaskan oleh para ulama adalah “Setiap binatang yang syari’at memerintahkan kita untuk membunuhnya”.