KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam kasus dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Desa tahun 2017, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang akhirnya menetapkan Mantan Kades Cirebon Baru berinisial HZ sebagai tersangkanya.S aat ini, HZ ditahan Penyidik Kejaksaan.
HZ diduga telah merugikan negara hingga 173 Juta Rupiah, modusnya penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), serta diduga melakukan Markup Kegiatan Pemerintahan di Desa Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi Kepahiang.
Disampaikan Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika, tersangka HZ membuat laporan penyertaan modal pada Bumdes, namun dana yang dimaksud tidak sampai ke Bumdes, pelaporan tersebut yang hanya alibi.
BACA JUGA:Ada yang Beralasan Terpaksa Minum atau Makan Haram untuk Obat, Begini Kata Buya Yahya
Selain itu, kegiatan pemerintahan di desa yang seharusnya keluar namun tidak sesuai dengan pelaporan.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai 173 Juta Rupiah, dari Realisasi Dana Desa Cirebon Baru tahun Anggaran 2017 itu.
“Kami telah melakukan penahanan, terhadap tersangka, yang berinsian HZ, sekarang kerugian negara sendiri kini sebesar 173 juta, tersangka melakukan modus modal Bumdes ditambah melakukan Markup. Namun dana yang dimaksud ternyata tidak sesuai dengan hasil yang dilaporkan,” papar Nanda Hardika.
BACA JUGA:Perangkat Desa, Ada Kesempatan Kuliah Murah di Universitas Ternama hingga S2, Cek di Sini