Masuk Rekening, 227 Desa di Bengkulu Ini Diguyur Tambahan Dana Desa Ratusan Juta

Kamis 28-09-2023,12:27 WIB
Reporter : Tim liputan

“Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah," ungkap Kemenkeu dalam pernyataan resminya.

BACA JUGA:Jejak Habib Ahmad dan Habib Alwie Achmad di Bengkulu, Bukunya Sudah Ada.

Kemenkeu meminta pemerintah desa yang mendapat tambahan dana desa 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas desa dan/atau penanganan bencana alam dan non alam.

Terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya. Antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Semua proses pengalokasian TKD setiap provinsi/kabupaten/kota/desa telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah/desa, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar.

BACA JUGA:Google Ulang Tahun, Dapatkan Saldo Gratis dari Google Survei Berhadiah, Ini Caranya

Sebagai catatan, pemerintah tahun ini telah menganggarkan Rp 70 triliun untuk dana desa. Besaran dana desa ini meningkat 3,09 persen, dibandingkan dalam outlook 2022 yang sebesar Rp67,9 triliun.

Dana desa ini dibagi menjadi dua. Yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT. Pagu dana desa non-BLT Desa paling tinggi 75 persen dari pagu dana desa (diluar alokasi tambahan dana desa). Sementara alokasi dana desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu dana desa.

Penggunaan dana des aini harus dipahami para kepala desa (kades). Pos penggunaannya sudah ditentukan. Yakni, tambahan dana desa tahun 2023 untuk mendanai program dan kegiatan sesuai dengan prioritas desa dan/atau penanganan bencana alam dan non alam.

Penyaluran tambahan dana desa dilakukan secara sekaligus, paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan dana desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA:Ada yang Beralasan Terpaksa Minum atau Makan Haram untuk Obat, Begini Kata Buya Yahya

Untuk menjaga kehati-hatian dan dalam rangka penyelenggaraan good governance, Kemenkeu mengimbau agar selalu melakukan cek keaslian surat melalui Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id) atas keabsahan tanda tangan elektronik (digital sign) pada surat/dokumen DJPK. 

Juga untuk menjaga integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK atas pelayanan yang diberikan. 

Kades penerima dana alokasi kinerja tambahan tahun anggaran 2023, yang perlu menjadi catatan sebagai berikut:

BACA JUGA:Perangkat Desa, Ada Kesempatan Kuliah Murah di Universitas Ternama hingga S2, Cek di Sini

Kategori :