1. Desa yang menerima tambahan DD ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.
2. Dana alokasi kinerja tambahan dianggarkan sebagai DD pada Perubahan APBDes 2023.
3. Prioritas penggunaan tambahan DD mempedomani rioritas Penggunaan Dana Desa TA 2023.
4. Penyaluran tambahan DD menunggu petunjuk lebih lanjut.
BACA JUGA:Sejarah Minuman Keras Haram, Ternyata Berawal dari Sahabat Nabi Jadi Imam tapi Salah Bacaan
Bagi desa yang belum mendapatkan alokasi kinerja, silakan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa sebagai penghitungan DD 2024, antara lain:
1. Posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan
2. Pajak disetor sebelum bulan berganti
3. Percepat penyaluran dana desa
Pencairan tambahan DD ini diperkirakan akhir September atau awal Oktober 2023. Tambahan DD langsung ditransfer ke desa, dan dipergunakan sesuai aturan. Selamat, dan semoga informasi ini bermanfaat. (tim)