Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Pengakuan Jujur Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur

Ini Pengakuan Jujur Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur

2 terdakwa korupsi dana desa Gunung Kaya, Kabupaten Kaur--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ini pengakuan jujur mantan kades dan kaur keuangan Desa Gunung kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Sidang kasus dugaan Korupsi Dana Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur tahun 2022 digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda keterangan terdakwa. 

BACA JUGA:19 Pjs Kades Habis Masa Jabatan, Pilkades di Bengkulu Utara 2025 Terancam Diundur Tahun 2026

Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Agus Hamzah ini terungkap bahwa dana desa yang sumbernya dari uang negara dan  seharusnya digunakan untuk kepentingan desa, digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa Yayan Sujarmanto mantan Kades ini mengaku menggunakan uang dana desa itu untuk judi online (Judol). Yayan mengaku bermain judol hingga subuh hari dan lupa akan tugasnya selaku Kepala Desa.

Yayan mengaku kepada hakim sengaja bermain judi online dengan harapan bisa mengembalikan uang yang sebelumnya sudah terpakai.

BACA JUGA:Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Kesempatan Emas Awal Tahun

Bobbi Muhammad Ali Akbar selaku Kasi Pidsus Kejari Kaur yang bertindak sebagai Jaksa penuntut umum mengatakan, untuk kepala desa memang diakui gunakan uang dana desa sebagian untuk judi online. Modusnya, pengadaan proyek hingga korupsi dana Covid 19 yang nyatanya tidak ada dikerjakan, serta tidak ada SPJ.

Bobby pun menyampaikan bahwa dalam peristiwa ini yang bermain judi online hanyalah terdakwa Yayan Sujarmanto selaku mantan Kades, sedangkan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Agun Helbet Juliansun menggunakan uang negara untuk foya-foya.

"Memang benar ada judi online dilakukan terdakwa dari dana desa dengan tampak jelas dari transaksi rekening koran terdakwa," kata JPU Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar.

BACA JUGA:Update Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang SIM Per Januari 2025, Siapakan Uang Segini

Sementara itu Deden Abdul Hakim yang menjadi Penasehat Hukum terdakwa, tidak membantah jika terdakwa menggunakan dana desa untuk judi online, hanya saja itu kepala desa bukanlah bawahannya.

Dalam perkara ini, JPU Kejari Kaur, mendakwa terdakwa dengan dakwaan Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: