Gugatan Perselisihan Pilwakot Bengkulu Tuntas, KPU Tinggal Tunggu Salinan Putusan untuk Penetapan Walikota
KPU Kota Bengkulu setelah proses sidang gugatan tuntas--
BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Gugatan Perselisihan Pilwakot Bengkulu Tuntas, KPU Tinggal Menunggu Salinan Putusan untuk Penetapan Walikota Terpilih.
Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum Walikota Bengkulu pada Pilkada November 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Dedy Ermansyah-Nuragiyanti Dewi Permatasari, digelar Rabu (8/1) malam di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
BACA JUGA:Akhiri Masa Tugas, Kapolres Bengkulu Utara Beri Kado Manis untuk 3 Personil Polres
Sidang perselisihan hasil pemilihan mum Walikota Bengkulu itu dipimpin oleh majelis hakim, yaitu:
1. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. (Ketua Panel)
2. Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. (Anggota Panel)
3. Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. (Anggota Panel).
Sementara itu dari pihak pemohon paslon yang mengajukan gugaatan tidak hadir. Khusus untuk pihak termohon diwakili seluruh Komisioner KPU Kota Bengkulu serta pendampingan dari pihak Bawaslu, Kejaksaan Negeri Bengkulu, serta pihak Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Putusan MK Mengenai Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Isi Permohonannya
Dalam sidang MK, hakim menyatakan bahwa sidang untuk perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXII/2025 telah dicabut sehingga sidang pada malam ini merupakan sidang perdana dan terakhir untuk gugatan tersebut.
Untuk pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi RI atas Laporan pengajuan permohonan elektronik Nomor 102/PHPU.WAKO-XXII/2025 terkait gugatan sengketa Pilkada tahun 2024, akan diumumkan Pada Tanggal 11-13 Februari 2025 sesuai dengan jadwal dari Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 14 Tahun 2024.
BACA JUGA:1.636 CJH Asal Bengkulu Dijadwalkan Berangkat Mei 2025, Proses Pengurusan Dokumen Sudah 88% Rampung
Anggi stephensent selaku Komisioner KPU Kota Bengkulu menyampaikan, kegiatan sidang selesai pada pukul 21.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Hanya saja untuk hasil penetapan Pilwakot, pihaknya masih menunggu hasil salinan sidang yang akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: