Terakhir 6 Januari 2025, KPU Kota Bengkulu Masih Menunggu Surat BRPK dari MK untuk Ambil Langkah Ini
Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi stephensent--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Terakhir 6 Januari 2025, KPU Kota Bengkulu masih menunggu surat BRPK dari MK untuk ambil langkah ini. Pasangan Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 5, Dedy Wayudi dan Ronny Pl Tobing merupakan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota peraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bengkulu pada November 2024 lalu.
BACA JUGA:Tanpa KTP, Begini Cara Pinjam Saldo Dana di Shopee, Bisa Langsung Cair
Walaupun meraih perolehan suara terbanyak, KPU Kota Bengkulu belum bisa menetapkan Paslon tersebut menjadi Walikota dan Wakil walikota terpilih karena masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini karena sebelumnya pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota nomor urut 3 Dedy- Agi melakukan gugatan ke MK. Namun belakangan gugatan ini dicabut pasca bertemunya Ketua DPD RI Sultan B Najamudin yang merupakan paman dari Agi dengan Paslon Walikota Nomor urut 5 Dedy Wahyudi.
BACA JUGA:Ini Daftar Penerima Dana Hibah 2025 Sebesar Rp 150 Juta dari Kesbangpol Bengkulu Utara
Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi stephensent menyampaikan, saat ini KPU Kota masih menunggu surat resmi dari MK terkait sengketa tersebut berlanjut atau tidak. Kendati Paslon nomor 3 sudah mencabut gugatan, namun untuk legal formal KPU Kota masih menunggu surat tersebut.
Ditambahkan Anggi Stephensent, sesuai ketentuan Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) akan keluar pada rentang tanggal 3 - 6 Januari 2025.
"Ya sesuai Peraturan MK nomor 14, kita masih menunggu hasil dari BRPK tersebut," ujar Anggi Stephensent.
BACA JUGA:Butuh Dana Darurat? Begini Cara Pinjam Saldo Dana Tanpa Paylater, Proses Cepat
Sementara itu, jika hasil dari BRPK sudah keluar dan memutuskan sengketa dicabut dan tidak dilanjutkan, maka KPU Kota Bengkulu memiliki waktu 5 hari pasca putusan untuk menjadwalkan penetapan Dedy - Ronny sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
(Verdi Dwiansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: