Masa Jabatan DPRD Diperpanjang 2 Tahun, Begini Kata Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Setuju atau Menolak?

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan jika pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dipisah.
Nantinya, mengacu pada putusan MK itu, pelaksanaan pemilihan DPR diserantakan dengan pemilihan DPD dan Pemilihan Presiden.
Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah diserentakan dengan pemilihan anggota DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Selain mengatur pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, putusan MK juga menjelaskan jika pelaksanaan pemilu nasional digelar lebih dulu, baru kemudian digelar pemilu daerah.
BACA JUGA:163 Honorer Dipastikan Tidak Lolos PPPK 2024 Tahap 2, Pemkot Bengkulu Siapkan Skema Terbaru
Selanjutnya, pemilu daerah itu digelar paling cepat 2 tahun atau paling lambat 2,5 tahun setelah pelantikan anggota DPR RI.
Dengan ketentuan itu, masa jabatan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kota dan DPRD Kabupaten sekarang, besar kemungkinan akan diperpanjang paling tidak diperpanjang selama 2 tahun.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi menanggapi jika putusan MK itu harus dilakukan. “Putusan MK itu kan bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan,” kata Edwar Samsi.
BACA JUGA:Update Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Pekan Terakhir Juni 2025
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, keputusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah sangat efektif bagi semua pihak.
Karena dengan digelar terpisah, dikatakan Edwar Samsi, para pengurus dan kader parpol di daerah bisa lebih fokus dalam pemilu.
“Selama ini kan fokus kita itu terpecah (saat pemilu nasional dan daerah digabung). Kita pengurus Parpol harus bekerja keras untuk memenangkan pemilihan DPR RI. Kemudian harus memenangkan pemilihan DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten. Begitu juga harus memenangkan calon presiden yang diusung partai kita. Itu yang membuat kurang fokus karena harus melakukan semua itu pada waktu yang bersamaan,” papar Edwar Samsi.
BACA JUGA:Taksi Terbang Mulai Masuk Indonesia, Orang Ini yang Menjadi Penumpang Pertamanya
Untuk diketahui, salah satu pertimbangan MK dalam memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah, agar masyarakat lebih fokus dalam mengikuti pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: