Iklan RBTV

Syarat Pendidikan Kepala Daerah, Caleg dan Calon Presiden Digugat, Ini Putusan MK Terbaru

Syarat Pendidikan Kepala Daerah, Caleg dan Calon Presiden Digugat, Ini Putusan MK Terbaru

Syarat pendidikan calon kepala daerah, caleg hingga presiden --

NASIONAL, RBTVDISWAY.IDSyarat pendidikan untuk daftar caleg, kepala daerah hingga calon presiden digugat. Sebelumnya syarat minimal pendidikan lulusan SMA yang kemudian digugat dengan permintaan agar batas minimal lulusan sarjana atau S1.

Gugatan ini sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, jika dalam amar putusan 154/PUU-XXIII/2025, terkait mengadili, menolak permohonan yang diajukan oleh warga bernama Hanter Oriko Siregar. 

Pemohon meminta MK mengubah syarat pendidikan capres-cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah dari minimal SMA menjadi sarjana atau S-1.

BACA JUGA:Guru Besar Ekologi Manusia Unib Identifikasi 19

Namun Hakim MK menilai hal ini tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan pendidikan calon presiden, anggota legislatif dalam UU Pemilu dan syarat calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016. 

Hakim MK juga menilai jika dalil permohonan pemohon yang meminta syarat pendidikan itu diubah menjadi sarjana tidak beralasan menurut hukum.

"Menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169 huruf r, Pas 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur.

Sebagai informasi, gugatan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar ini teregistrasi dengan nomor 154/PUU-XXIII/2025. 

Pasal yang digugat yakni Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

BACA JUGA:Tabel Angsuran SPinjam Rp 15 Juta, Segini Total yang Dibayar untuk Tenor 2 hingga 12 Bulan

Dalam hal ini, Hanter Oriko Siregar mengungkit jika syarat pendidikan minimal sarjana bagi orang-orang yang bekerja di bidang lain, seperti guru SD, jaksa, dan pengacara. 

Ia mempertanyakan mengapa syarat pendidikan minimal pejabat yang dipilih rakyat lebih rendah dari syarat minimal guru SD.

"Persyaratan untuk jabatan in casu dalam permohonan a quo adalah telah usang secara sosiologis dan tidak relevan dalam konteks tantangan negara demokrasi dewasa ini," ujar pemohon.

BACA JUGA:BCA Buka Program Magang Bakti untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Ayo Daftar di Sini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: