Syarat Pendidikan Kepala Daerah, Caleg dan Calon Presiden Digugat, Ini Putusan MK Terbaru
Syarat pendidikan calon kepala daerah, caleg hingga presiden --
Hanter Oriko Siregar menyebut syarat pendidikan minimal S-1 itu pernah masuk dalam RUU Pemilu pascareformasi. Namun, menurut dia, syarat itu diturunkan lagi jadi minimal SMA.
Untuk diketahui, gugatan ini merupakan kali kedua diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan dua kali pula ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, ia menggugat syarat capres-cawapres minimal berpendidikan S-1 yang juga ditolak MK dengan putusan nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


