Iklan RBTV

DPRD Provinsi Soroti Potensi Kebocoran PAD dari Pajak BBM hingga Rp 150 Miliar

DPRD Provinsi Soroti Potensi Kebocoran PAD dari Pajak BBM hingga Rp 150 Miliar

Dewan ungkap potensi kebocoran PAD--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar hearing bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pertamina, Dinas ESDM, dan Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, Kamis (18/9).

Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, membahas potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam rapat tersebut, Teuku Zulkarnain mengungkapkan adanya potensi kehilangan pendapatan daerah hingga Rp150 miliar hanya dari sektor BBM. 

BACA JUGA:Rumah yang Dihuni Khaira dan Aprilia di Seluma Mulai Direnovasi Pekan Depan

Hal ini terungkap setelah adanya informasi bahwa sejumlah perusahaan perkebunan di Bengkulu menggunakan BBM subsidi untuk operasional perusahaan.

"Pajak BBM mereka bayar, tapi pajak daerah tidak dibayar. Bahkan, mereka menggunakan minyak subsidi yang seharusnya untuk rakyat, bukan non-subsidi. Padahal, jika mereka membeli BBM non-subsidi, otomatis berlaku pajak 7,5 persen yang bisa menambah PAD kita," ungkap Teuku Zulkarnain.

Menurut Teuku, jika pajak 7,5 persen tersebut benar-benar dibayarkan, maka pendapatan daerah akan meningkat signifikan dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, rumah sakit, dan sekolah.

BACA JUGA:Daftar Kota dan Kabupaten Paling Bersih di Indonesia, Bisa Dicontoh Daerah Lain

“Kita punya pertambangan, tapi jalan rusak, hutan rusak, dan keberadaan perusahaan perkebunan juga tidak berdampak pada masyarakat," ungkapnya.

Ke depan, DPRD akan memanggil seluruh perusahaan perkebunan di Bengkulu dan meminta Pertamina menyerahkan data real penyaluran BBM. DPRD juga berencana mengeluarkan Surat Peringatan (SP) jika terbukti ada perusahaan yang melanggar.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Hendra Gunawan, menghimbau agar perusahaan perkebunan membeli BBM non-subsidi langsung dari wilayah Bengkulu.

BACA JUGA:Gerak Cepat Kejati Bengkulu, 15 Aset Milik Tersangka Korupsi Pertambangan Dipasang Plang Sita

Menurutnya, dengan adanya penurunan tarif pajak dari 10 persen menjadi 7,5 persen, pemerintah berharap perusahaan lebih taat membayar pajak sehingga PAD Bengkulu dapat meningkat untuk kesejahteraan masyarakat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait