Pemisahan Sistem Pemilu di Indonesia, Ketua DPD RI Sultan Warning Perubahan Data Pemilih

Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin--
JAKARTA, RBTV.DISWAY.ID - Pemisahan sistem Pemilu di Indonesia, Ketua DPD RI Sultan warning perubahan data pemilih.
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK terkait pemisahan waktu pelaksanaan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal.
Pemilu nasional meliputi Pemilihan Presiden, pemilihan anggota DPR dan anggota DPD RI.
Sementara pemilu lokal meliputi Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dan pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut mantan aktivis KNPI itu, inovasi format proses pemilihan umum perlu terus dilakukan secara bertahap, agar kualitas demokrasi Indonesia menjadi semakin baik.
Meski demikian, Sultan juga mengingatkan agar penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih.
Mengapai deminikian, karena mengingat jarak antara pemilu nasional dan pemilu lokal yang terpaut 2 tahun.
Pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya yang ekstra bagi penyelenggara.
BACA JUGA:Taksi Terbang Mulai Masuk Indonesia, Orang Ini yang Menjadi Penumpang Pertamanya
"Karena jarak waktu 2 tahun adalah waktu yang signifikan mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (28/06).
"Harapannya pemisahan pemilu nasional dan lokal semakin meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat hubungan antara pusat dan daerah. Namun pembuat UU perlu melihat secara hati-hati dan komprehensif dalam menerjemahkan keputusan MK ini ke dalam material UU pemilu," tegasnya.
BACA JUGA:Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: