Iklan RBTV

Pemisahan Sistem Pemilu di Indonesia, Ketua DPD RI Sultan Warning Perubahan Data Pemilih

Pemisahan Sistem Pemilu di Indonesia, Ketua DPD RI Sultan Warning Perubahan Data Pemilih

Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin--

Sultan menjelasakan, penyederhanaan, inovasi Pemilu melalui rekayasa konstitusional perlu disesuaikan dengan struktur lembaga politik dan tuntutan kepentingan pembangunan nasional dan daerah.

Perlu juga dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi pada beberapa UU yang terkait dengan Pemilu seperti UU MD3,

"Keputusan MK ini cukup baik dan penting, tidak hanya dalam mengurai persoalan beban kerja para penyelenggara pemilu, tapi juga merupakan momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3. Karena DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah telah dimasukkan dalam kelompok Pemilu lokal" terangnya.

BACA JUGA:Membanggakan, BRI Jadi Institusi Keuangan No.1 di Indonesia Dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500

Hal ini yang mendasari Mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mengusulkan agar sebaiknya UU MD3 perlu dipecah menjadi UU Lembaga Parlemen (MPR/DPR/DPD) dan UU DPRD.

Atau jika dimungkinkan setiap lembaga rumpun kekuasaan legislatif (MPR, DPR DPD) masing-masing memiliki UU masing-masing.

BACA JUGA:Bupati Kaur Bawa Proposal ke Dirjen Perhubungan Laut, Cari DANA Rp216 M untuk Pembangunan Pelabuhan Linau

Dikutip dari laman MK, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota (Pemilu daerah atau lokal) dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun.

(**)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait