MK Resmi Tarik Hentikan Permohonan Perkara, Pelantikan Dedy-Ronni Tinggal Menghitung Hari

--
BENGKULU,RBTV.DISWAY.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Bengkulu yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Nomor Urut 3 Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi.
Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pada Selasa (4/1) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK, Jakarta.
BACA JUGA:Tabel DANA Desa Kabupaten Toraja Utara 2025, Cek Desa yang Dapat Rp 1 Miliar
Hal ini diucapkan dalam sidang, pengucapan Putusan disampaikan ketua MK Suhartoyo. Hasil putusan dismissal MK tersebut berbunyi:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon dalam perkara 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
2. Menyatakan permohonan dalam perkara tersebut ditarik kembali.
3. Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan aquo.
4. Memerintahkan panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.
BACA JUGA:Tabel DANA Desa Kabupaten Toraja Utara 2025, Cek Desa yang Dapat Rp 1 Miliar
“permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali,” ujar Ketua MK Suhartoyo
Sementara itu, dengan resminya dihentikannya proses sengekata Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Dedy Wahyudi dan Ronni L Tobing akan dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, pasangan nomor urut 5 ini meraih suara yang mencapai 68.979 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: