Iklan RBTV Dalam Berita

Pasca Putusan MK, 2 SST Satuan Anti Anarkis Brimob Polda Bengkulu Dikerahkan ke Bengkulu Selatan

Pasca Putusan MK, 2 SST Satuan Anti Anarkis Brimob Polda Bengkulu Dikerahkan ke Bengkulu Selatan

--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, yang mengatakan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang, Satuan Brimob Polda Bengkulu menerjunkan 2 Satuan Setingkat Peleton (SST) ke Polres Bengkulu Selatan.

 

Dijelaskan Komandan Satuan Brimob Polda Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Fachry, personel yang digeser ke Polres Bengkulu Selatan sebanyak 50 orang yang tergabung didalam satuan anti anarkis.

BACA JUGA:Tok! MK Batalkan Hasil Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024, Perintahkan Pencoblosan Ulang

Ini dilakukannya untuk mengantisipasi kegiatan ataupun aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum masyarakat.

 

"Sebanyak 50 personel yang kita turunkan ke Bengkulu Selatan untuk mengantisipasi anarkis," ungkapnya saat dikonfirmasi rbtv.disway.id, Selasa (25/2).

 

Personel Brimob tersebut diterjunkan hari Senin (25/2) sebelum pengumuman keputusan Mahkamah Konstitusi, terkait sengketa Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, untuk mengantisipasi perbuatan anarkis.

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, Ini Isi Lengkap Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Pilkada 2024 Bengkulu Selatan

"Kemarin kita sudah turunkan 2 Satuan Setingkat Peleton ke Polres Bengkulu Selatan untuk mengantisipasi perbuatan anarkis yang dilakukan masyarakat pasca pengumuman keputusan MK," lanjutnya.

 

Personel Satuan Brimob ini digeser sesuai dengan permintaan Polres Bengkulu Selatan, dan tidak menutup kemungkinan nantinya ada tambahan pasukan yang juga akan digeser ke Bengkulu Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: