Setujui Raperda RPJMD jadi Perda, Fraksi PDI Perjuangan Soroti Indikator Kinerja dan Pendanaan Daerah
Paripurna RPJMD di DPRD Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2024-2029, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menyetujui Raperda agar dapat disahkan menjadi Perda.
Hal itu disampaikan oleh Hamdani selaku Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan saat pada paripurna.
BACA JUGA:Adu Banteng Truk vs Motor di Seluma, Warga Taba Jambu Bengkulu Tengah Meninggal Dunia
Meski telah menyetujui Raperda agar dapat menjadi produk hukum daerah dalam pelaksanaan RPJMD oleh pihak eksekutif, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan beberapa saran, kritik dan rekomendasi agar dapat menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan RPJMD ke depan.
Hamdani berharap penyusunan RPJMD yang telah dilakukan didukung dengan data yang valid dan akurat agar program yang direncanakan dan akan dilaksanakan dapat tepat sasaran dan efisien.
BACA JUGA:Tidak Sesuai Aturan, 3 Tempat Pembuangan Akhir Sampah Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup
Fraksi PDI Perjuangan juga berharap setiap program dalam RPJMD, harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur, serta RPJMD harus memuat rencana pendanaan yang jelas untuk setiap program kegiatan.
“Harapannya supaya penyusunan RPJMD ini didukung dengan data yang benar-benar valid dan akurat, serta pendanaan yang jelas untuk semua program kegiatan,” ujar hamdani.
BACA JUGA:Pendapatan Pajak Listrik Non-PLN Naik, BKD Mukomuko Optimis PAD Meningkat 100 Persen
Selain Fraksi PDI Perjuangan, enam fraksi lain yang ada di DPRD Bengkulu Utara menyetujui agar Raperda RPJMD dapat disahkan menjadi Perda.
RPJMD merupakan pedoman utama bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana pembangunan selama lima tahun ke depan.
RPJMD menjabarkan visi misi dan Program Kepala Daerah, serta menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD, rencana strategis, dan rencana kerja perangkat daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


