Hasil Putusan MKD DPR RI, Berikut Sanksi untuk Nafa Urbach, Eko Patrio dan Sahroni
Hasil Putusan MKD DPR RI--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini Rabu (5/11) membacakan hasil putusan kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif.
Adapun kelima anggota DPR tersebut yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Agung (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.
BACA JUGA:RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu Siapkan Penerapan e-BLUD untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam putusan yang dibacakan Wakil Ketua DPR MKD Adang Daradjatun, dinyatakan jika Nafa Urbacah, Eko Patrio, dan Sahroni terbukti melanggar kode etik. Sementara Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
Berikut tuntutan masing-masing kelima anggota DPR RI:
- Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni, anggota DPR RI dari NasDem yang mana telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," kata Adang Daradjatun
BACA JUGA:Tragedi Berdarah di Bengkulu Tengah, Anak Tewas di Tangan Bapak Tiri
- Nafa Urbach
Nafa Urbach, anggota DPR dari NasDem akan dinonaktif selama tiga bulan. Selain itu, MKD juga meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya.
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ujar Adang.
- Eko Patrio
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi penonaktifan dari DPR RI selama empat bulan.
"Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN," kata Adang.
BACA JUGA:Sekolah Rintisan Jadi Awal Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Utara
- Uya Kuya
Surya Utama alias Uya Kuya, anggota DPR aktif dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.
BACA JUGA:Rincian UMK Seluruh Kabupaten dan Kota di Bengkulu Tahun 2026, Dengan Perhitungan Naik 10,5 Persen
- Adies Kadir
Adies Kadir, kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
"Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjut Adang Daradjatun.
Adapun, dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
BACA JUGA:Gerak Cepat, Kejati Bengkulu Blokir dan Sita 25 Sertifikat TTPU Dugaan Korupsi Perbankan di 5 Provinsi
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


