Iklan RBTV

Rincian UMK Seluruh Kabupaten dan Kota di Bengkulu Tahun 2026, Dengan Perhitungan Naik 10,5 Persen

Rincian UMK Seluruh Kabupaten dan Kota di Bengkulu Tahun 2026, Dengan Perhitungan Naik 10,5 Persen

Mungkinkah upah pekerja tahun 2026 naik 10,5 persen seperti usulan KSPI?--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Berapa upah di Provinsi Bengkulu tahun 2026? Pertanyaan ini sudah dibahas sejak beberapa waktu lalu. 

Karena memang setiap akhir tahun banyak yang menanti keputusan terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).

Keputusan UMP dan UMK ini akan menjadi dasar aturan pengupahan tahun depan yang akan mulai diberlakukan per Januari 2026.

Terkait soal pengupahan, sebelumnya sudah ada usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar upah tahun 2026 naik 8,5 hingga 10,5 persen.

BACA JUGA:60 Kali Bayar, Angsuran Terkecil Pinjaman KUR BRI Rp 100 Juta Bulan November Rp 2 Juta

Namun seperti diketahui keputusan final pengupahan ini akan diputuskan tiga pihak yakni pemerintah, perwakilan pekerja serta perwakilan pengusaha. 

Di Provinsi Bengkulu sampai sekarang proses penetapan upah ini masih dalam pembahasan tiga pihak tersebut. 

Namun andai saja jumlah upah untuk di Provinsi Bengkulu tahun depan ditetapkan seperti usulan KSPI, maka berikut rincian UMK di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Terlambat Bayar Angsuran SPinjam, DC Bakal Tagih Utang ke Rumah?

Rincian UMK di Provinsi Bengkulu (Asumsi naik 10,5 persen)

1. Kabupaten Mukomuko: Rp 3.052.118 naik Rp 320.472 menjadi Rp 3.372.590

2. Kota Bengkulu: Rp 2.930.669 naik Rp 307.720 menjadi Rp 3.238.389 

3. Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp 2.816.835 naik Rp 295.767 menjadi Rp 3.112.602

4. Kabupaten Bengkulu Utara: Rp 2.754.653 naik Rp 289.238 menjadi Rp 3.043.891 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: