Segini Upah Pekerja di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Selamat Daerah Ini Rp 6,2 Juta per Bulan
Para pekerja di Jawa Barat menanti berapa kenaikan upah untuk tahun 2026--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Provinsi Jawa Barat salah satu daerah yang memiliki begitu banyak pekerja. Karenanya setiap tahun informasi mengenai upah sangat dinanti warga Jawa Barat.
Begitu juga untuk informasi jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Umpah Minumum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2026.
Berapa UMK untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat tahun 2026? Simak penjelasannya berikut.
Dalam pembahasan masalah pengupahan, sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah pekerja untuk tahun 2026 sebesar Rp 8,5 persen sampai 10,5 persen.
BACA JUGA:Daftar UMK di Jawa Timur Tahun 2026, Ada yang Rp 5,5 Juta
Hanya saja usulan kenaikan tersebut belum diputuskan. Faktanya sampai sekarang, persoalan pengupahan ini masih dibahas antara pemerintah, pihak pekerja dan pengusaha.
Namun andai saja upah tahun 2026 naik 10,5 persen, maka jumlah UMK di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat, sebagai berikut:
1. Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
2. Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
3. Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
4. Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
5. Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
6. Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
7. Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


