Iklan RBTV

Halalkah Memakan Daging Bulus Menurut Islam? Ini Penjelasannya

Halalkah Memakan Daging Bulus Menurut Islam? Ini Penjelasannya

Hewan Bulus atau Labi-labi--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Dalam dunia kuliner Nusantara, banyak sekali bahan makanan yang memiliki nilai budaya dan dipercaya menyimpan manfaat kesehatan. 

Salah satunya adalah bulus atau labi-labi hewan bercangkang lunak yang hidup di perairan tawar. 

Labi-labi adalah hewan yang sering dianggap kura-kura. Hanya saja, sejatinya labi-labi ini berbeda dengan kura-kura meskipun masih satu ordo. Salah satu perbedaannya terletak pada cangkangnya.

BACA JUGA:Walikota dan Sekjen Ombudsman Sapa Linmas Lingkar Timur, Ajak Semangat Jaga Masyarakat

Kehadirannya dalam pengobatan tradisional maupun sajian spesial telah berlangsung lama, namun status kehalalannya masih menjadi perbincangan hangat di kalangan Muslim. 

Apakah daging bulus benar-benar boleh dikonsumsi dalam pandangan Islam?

Perdebatan ini mencuat karena bulus memiliki karakter unik. Ia bernafas dengan paru-paru, hidup di dalam air namun sering muncul ke daratan, serta memiliki kulit dan cangkang yang tidak sekeras kura-kura pada umumnya. 

Kondisi inilah yang menjadikan sebagian orang bertanya-tanya, apakah ia tergolong hewan air atau hewan darat? Dan bagaimana hukumnya menurut syariat?

BACA JUGA:Musim Banjir Bandang, Daerah Berikut Wajib Waspada Pada Minggu Pertama Desember 2025

Mengapa Daging Bulus Banyak Diminati?

Masyarakat di beberapa daerah menganggap daging bulus bernilai tinggi. Beberapa manfaat yang sering digaungkan antara lain:

- Diyakini membantu meningkatkan vitalitas tubuh

- Digunakan dalam perawatan kulit melalui minyak bulus

- Menjadi bagian dari resep herbal untuk penyembuhan luka hingga gatal-gatal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: