Halalkah Memakan Daging Bulus Menurut Islam? Ini Penjelasannya
Hewan Bulus atau Labi-labi--
Karena kepercayaan itu, bulus kerap diburu dan dijadikan komoditas bahan pangan maupun kosmetik.
Namun popularitas ini juga memunculkan kekhawatiran akan kelestariannya di alam.
BACA JUGA:Apesnya Warga Kampung Melayu, Kehilangan Uang Jutaan Rupiah di Rumah, Ini Kronologinya
Bagaimana Pandangan Ulama?
Para ulama klasik maupun kontemporer tidak memiliki satu suara yang sama terkait hukum mengonsumsi bulus.
Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya dalil hadits yang secara jelas menyatakan keharaman ewan ini.
Sebagian ulama dari mazhab Malikiyah berpendapat bahwa hewan seperti kura-kura masih tergolong halal untuk dikonsumsi, bahkan dianggap boleh diburu oleh orang yang sedang ihram.
Namun terdapat juga ulama yang menekankan bahwa hewan tersebut harus melalui penyembelihan yang benar sesuai syariat agar halal disantap.
Perbedaan cara pandang inilah yang menimbulkan diskusi panjang dalam literatur fikih.
BACA JUGA:Walikota dan Sekjen Ombudsman Sapa Linmas Lingkar Timur, Ajak Semangat Jaga Masyarakat
Fatwa MUI: Bulus Halal dengan Syarat
Untuk menjawab keraguan umat dan memberikan pedoman yang pasti, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa MUI No. 51 Tahun 2019 yang menyimpulkan:
1. Bulus adalah hewan yang halal dimakan (ma’kul al-lahmi)
2. Penyembelihan harus dilakukan sesuai syariat Islam dengan menyebut nama Allah
3. Jika bulus telah ditetapkan sebagai satwa langka di suatu wilayah, maka wajib dilindungi dan tidak boleh diburu secara bebas
Dengan demikian, kehalalannya bukan hanya soal hukum fikih, tetapi juga berkaitan dengan etika pelestarian lingkungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


