Iklan RBTV

DPRD Kepahiang Surati KPU untuk PAW Almarhum Agustinus Duncik

DPRD Kepahiang Surati KPU untuk PAW Almarhum Agustinus Duncik

--

KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.IDDPRD KEPAHIANG resmi menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten KEPAHIANG untuk mengusulkan proses pergantian antarwaktu (PAW) almarhum Agustinus Duncik.

Hal itu dalam mengisi kekosongan kursi DPRD Kepahiang yang merupakan hak dari Partai NasDem

BACA JUGA:Seluma dan Bengkulu Utara Rebut Juara Pemilihan Bujang dan Gadis Bengkulu 2025

Hal ini dilakukan setelah DPRD menerima surat resmi dari DPD Partai NasDem Kepahiang yang mengusulkan pergantian antarwaktu dari almarhum Agustinus Duncik. 

Ketua DPRD Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro, membenarkan terkait surat yang sudah dilayangkan tersebut.

Berdasarkan usulan DPD NasDem Kepahiang, dalam waktu dekat akan dilakukan proses pergantian antarwaktu dari Partai NasDem sehingga kekosongan kursi dapat segera terisi. 

“Sudah kita teruskan surat-suratnya untuk verifikasi dan kelengkapan berkas. Itu ada di Agustinus yang NasDem. Yang Golkar masih menunggu dari partai, dari hukum, dari KPU. Golkar belum, masih nunggu di fraksi,” ujar Ketua DPRD Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Bikin Paspor Elektronik di Imigrasi Bengkulu, Biaya Durasi 5 Tahun dan 10 Tahun

Igor mengungkapkan masih menunggu rekomendasi dari KPU Kepahiang terkait pengganti almarhum Agustinus Duncik untuk mengisi kursi DPRD Kepahiang. 

Jika berdasarkan perolehan suara pada Pileg lalu, nama Hendrawan merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah almarhum Agustinus Duncik. 

BACA JUGA:Ibarat Cerita Dongeng, Hujan Katak Pernah Terjadi di 5 Negara Ini

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: