Cara dan Syarat Bikin Paspor Elektronik di Imigrasi Bengkulu, Biaya Durasi 5 Tahun dan 10 Tahun
Syarat pembuatan E-Paspor di Ingirasi--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, seluruh kantor Imigrasi di Indonesia hanya menerbitkan E-Paspor.
E-Paspor atau paspor elektronik memiliki fitur keamanan lebih baik dan mempunyai chip untuk menyimpan seluruh data pemegang paspor.
Selain aman, pembuatan E-Paspor ini bisa mendapat benefit seperti, mengajukan bebas visa kunjungan untuk beberapa negara.
BACA JUGA:Sultan B. Najamudin: Ini Alasan Burung Enggano jadi Maskot Hari Ulang Tahun DPD RI ke-21
Khusus di Bengkulu, setiap harinya dibuka 140 kuota permohonan untuk pembuatan paspor yang bisa diajukan secara online.
Kuota tersebut termasuk permohonan pembuatan paspor baru dan perpanjang masa berlaku paspor.
Untuk mempercepat pelayanan, masyarakat diminta mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor.
Adapun dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, atau ijazah.
Sementara harga untuk pembuatan E-Paspor ini, dengan masa berlaku 5 tahun biayanya sebesar Rp 650.000, sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun sebesar Rp 950.000.
BACA JUGA:Ini Penyebab Nyeri Lutut Kata Ustadz Danu, Bukan Semata Salah Makan
Berdasarkan data kantor Imigrasi Bengkulu, tercatat sejak 2 Januari 2025 hingga 27 Oktober 2025, total sudah ada 16.322 paspor yang diterbitkan.
Jumlah ini diprediksi masih akan terus bertambah hingga akhir tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


