Sedangkan bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam Pemilu antara lain:
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta Pemilu dan pemilihan.
2. Sosialisasi atau kampanye media sosial/online calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota.
3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon dan masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon dengan tidak dalam status CLTN.
4. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan.
5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup, akun pemenangan atau calon.
BACA JUGA:Masuk Rekening, 227 Desa di Bengkulu Ini Diguyur Tambahan Dana Desa Ratusan Juta
7. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota; tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, dan/atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau calon; alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon.
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, calon atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.
BACA JUGA:Jumat Ini, Pansel Umumkan 3 Besar Lelang Jabatan Pemprov Bengkulu