"Penyidik sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan untuk tersangka kemungkinan masih akan ada penambahan setelah dikumpulkan dan cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka baru". Imbuh kajari.
Pembangunan laboratorium di Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Curup, dilakukan tahun 2020 dengan Anggaran Rp 4,6 miliar.
BACA JUGA:Mudah, Ini Cara Transfer BCA ke DANA Terbaru 2023 Via M-Banking, ATM dan BCA Mobile
Proyek itu dikerjakan pada masa wabah Corona virus Disease 2019 (Covid-19) melanda dunia. Nilai proyek dalam kasus yang disangkakan dan indikasi kerugian negara tersebut sesuai dengan pagu anggaran pengadaan laboratorium RSUD Curup yang dianggarkan pada tahun 2020 lalu.
Selain memeriksa 24 saksi sebelumnya pihak penyidik kejaksaan Negeri Rejang Lebong juga telah menggeledah dua kantor yakni badan pengelola keuangan daerah serta unit kerja pengadaan barang dan jasa pada sekretariat daerah Rejang Lebong di bulan Juli 2023 lalu.
Dan dalam berkas yang diterima direktur pada perusahaan kontraktor diketahui telah berganti direktur Karena pada saat proses pengerjaan direktur pertama meninggal dunia dan diganti oleh ID yang saat ini berstatus tersangka, dan pihak kejaksaan menetapkan ID karena yang paling bertanggung jawab atas dugaan pengurangan volume pada proyek pengerjaan laboratorium RSUD Rejang Lebong tersebut.
BACA JUGA:Tegas, Pangdam ll Sriwijaya Ingatkan Prajurit TNI Untuk Menjaga Netralitas Selama Pemilu
Kejari menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini dan pihaknya meminta kepada pihak yang terlibat untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku dari pihak kejaksaan yang dapat menyelesaikan perkara ini.