Cairkan Insentif Kartu Prakerja Pakai Dompet Digital DANA, Ini Langkah-langkah agar Pencairan Lancar dan Aman

Jumat 29-09-2023,13:56 WIB
Reporter : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Peluang Terbuka Lebar, Dibutuhkan 48 Baru Daftar 1, Ikuti Seleksi PPPK Bawaslu Provinsi Bengkulu

- Pendistribusian Realtime 

Dengan teknologi yang dimiliki DANA maka proses pendistribusian insentif Prakerja dapat dilakukan secara realtime. 

- Notifikasi Pengguna 

Dengan proses verifikasi yang tepat dan proses pendistribusian dana yang cepat maka dompet digital DANA juga akan memberikan notifikasi ke pada para pengguna yang berhasil lolos tahap verifikasi dan juga yang sudah menerima dana dari program Prakerja. 

Perlu diketahui, seperti dilansir dari situs resmi Kartu Prakerja, berikut sejumlah masyarakat yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

BACA JUGA:Kisah Tragis Mertua yang Meninggal Dunia di Tangan Menantu Bule Amerika

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Apabila kamu tidak atau belum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 61, maka bisa mendaftar gelombang 62.

BACA JUGA:Bawaslu Pastikan ASN Jangan Sampai jadi Timses

Kategori :