REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM – Revi, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Tebat Tenong Luar Kecamatan Bermani Ulu Raya mengaku jadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum kepala desa (kades).
BACA JUGA:Petani Kelapa Sawit dan Karet Diusulkan Kembali Terima Pupuk Subsidi
Disampaikan Revi kejadian bermula Kamis malam (28/9), saat ia bersama temannya datang ke rumah terlapor untuk menagih janji saat pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak di Kabupaten Rejang Lebong 21 Juni 2023 lalu.
Dengan maksud menanyakan uang janji kepala desa yang sebelum Pilkades meminta sejumlah suara dengan imbalan uang.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Samisake, Kuasa Hukum Tersangka Desak Kejari Proses Dinas Koperasi
Saat di rumah oknum kepala desa itulah terjadi ribut mulut hingga oknum tersebut diduga menampar wajah dan kepala korban Revi.
Sementara itu, Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan memanggil saksi-saksi dalam perkara ini.
BACA JUGA:Dapat Istri Orang Banjar, Bule Amerika Arthur Jadi Guru Les Privat sedangkan Istri Kerja di Bogor
Ini Tunjangan Istri, Anak dan Kesehatan Kades
Sementara itu, ulasan lain, di tengah dinamika pemerintahan daerah di Indonesia, peran seorang kepala desa (kades) telah menjadi daya tarik bagi banyak individu.
Animo yang kuat terlihat dari antusiasme dan persaingan ketat yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di berbagai wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Tidak Punya Agunan Bisa Pinjam KUR BRI Rp 50 Juta, Berikut Caranya
Tak heran banyak yang penasaran mengenai kompensasi finansial yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkatnya pada tahun 2023, termasuk gaji dan tunjangan yang mungkin mereka terima.
Besaran gaji Kepala Desa telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.