• Tunjangan suami/istri Kepala Desa, dengan batas maksimal 5% dari gaji.
• Tunjangan anak Kepala Desa, dengan batas maksimal 2% dari gaji.
• Tunjangan kesehatan Kepala Desa.
BACA JUGA:Baru saja Diumumkan, Ini 4 Calon Ketua Ombudsman Bengkulu, Ada Nama Mantan Ketua Bawaslu
Besaran tunjangan kesehatan ini akan mengikuti peraturan yang berlaku di lembaga penyedia layanan jaminan kesehatan.
Masa Jabatan 9 Tahun?
Sementara itu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rancangan beleg ini akan merombak aturan masa jabatan kepala desa
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan dalam ketentuan RUU Desa itu salah satu isinya adalah perombakan masa jabatan dan hak Kades, seperti penghasilannya setiap bulan, tunjangan, hingga penerimaan lainnya yang sah.
BACA JUGA:Baru saja Diumumkan, Ini 4 Calon Ketua Ombudsman Bengkulu, Ada Nama Mantan Ketua Bawaslu
“Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.
BACA JUGA:Baru saja Diumumkan, Ini 4 Calon Ketua Ombudsman Bengkulu, Ada Nama Mantan Ketua Bawaslu
Adapun, masa jabatan Kepala Desa akan diberikan waktu selama 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode. Sebelumnya adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.
“Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," kata Andi.
BACA JUGA:Selain DANA, Ini 10 Dompet Digital Populer dan Paling Aman, Semua Jadi Lebih Mudah
Lebih lanjut, Andi mengabarkan bahwa RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%. Niatnya supaya ada pemerataan pembangunan di tingkat desa.