1. Denda Keterlambatan
Pengguna Shopee Paylater yang tidak membayar tagihan sudah pasti akan dikenakan denda keterlambatan. Dendanya scukup besar, yakni mencapai 5% dari total tagihan. Dengan denda sebesar itu maka pinjaman yang harus dikembalikan semakin besar.
Belum lagi jika pengguna tidak membayar tagihan Shopee Paylater hingga berbulan-bulan. Sudah pasti dendanya akan semakin besar dan bisa menggunung. Tidak menutup kemungkinan bunganya akan melebihi jumlah pinjaman.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait denda, silahkan simak informasi sebelumnya mengenai “Denda Keterlambatan Shopee Paylater“.
BACA JUGA:Banyak Keuntungan Aktifkan Grab PayLater, Silakan Coba Sendiri
2. Skor Kredit Menurun
Riwayat pembayaran tagihan Shopee Paylater akan tercatat pada SLIK OJK. Jika tidak membayar tagihan Shopee Paylater akan mengakibatkan skor kredit di SLIK OJK turun dan berubah menjadi tidak lancar.
Apabila laporan SLIK OJK jelek maka nama pengguna akan mengalami kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman ke platform lain, termasuk pinjaman perbankan. Jadi pastikan selalu membayar tagihan tepat waktu.
3. Masuk Blacklist SLIK OJK
Skor kredit yang buruk masih bisa diperbaiki dengan membayar semua tagihan Shopee Paylater. Namun bagi pengguna yang tetap tidak mau membayar tagihan maka harus siap namanya masuk ke dalam daftar black list SLIK OJK atau sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Jika sudah diblacklist jangan harap bisa mengajukan pinjaman ke bank ataupun pinjaman online lainnya. Pasti pengajuan akan ditolak dan harus menunggu sampai pencaputan blacklist dari SLIK OJK.
BACA JUGA:Ingin Bebas Beban Cicilan Paylater? Gampang, Begini Cara Mudah Lunasi Tagihan Sebelum Jatuh Tempo
4. Akun Dinonaktifkan
Resiko jika tidak membayar tagihan Shopee Paylater selanjutnya adalah akun dinonaktifkan. Hal ini sangat wajar karena pihak Shopee tidak akan memberikan pinjaman kepada pengguna yang memiliki riyawat kredit buruk.
Meskipun belum dinonaktifkan, namun pengguna tetap tidak bisa mengajukan pinjaman selama tagihan belum lunas. Pengguna harus melunasi terlebih dahulu semua tagihan agar bisa kembali menggunakan layanan tersebut.
5. Penagihan Dept Collector