NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Artikel kali ini menarik untuk diketahui bagi ASN yang sudah purna tugas dan berencara akan mencairkan dana tabungan dan asuransi pegawai negeri di PT Taspen (Persero).
Pasalnya tidak semua ASN benar-benar mengetahui caranya. Tak perlu bingung, karena berikut ini sudah disediakan caranya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola dan menyediakan dana pensiun kepada PNS, sesuai dengan daerah tempat tinggal.
BACA JUGA:Tiba di Kampung Halaman, Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Korban Meninggal Jalinbar
Jadi, dengan dana pensiun PNS tersebut merupakan dana yang disediakan untuk membantu PNS saat memasuki masa pensiun.
Sedangkan untuk besaran dana pensiun yang diterima oleh PNS tergantung pada lama masa kerja, pangkat atau golongan, serta gaji yang diterima sebelum pensiun. Itu artinya setiap pensiunan PNS memiliki besaran yang berbeda-beda.
Sehingga, dana pensiun PNS tersebut bisa kamu gunakan untuk membiayai kebutuhan hidup selama pensiun, seperti biaya makan, perawatan kesehatan ataupun kebutuhan sehari-hari lainnya.
Pekerja yang bekerja di instansi pemerintahan dan memiliki status sebagai PNS secara otomatis akan terdaftar sebagai penerima manfaat dari program pensiun ini.
BACA JUGA:Demi Cinta Arthur Datang ke Indonesia dan Menjadi Mualaf, Namun Sayang Semuanya Hancur Dalam Sekejap
Kemudian, setiap peserta akan membayar iuran sebesar 4,75 persen dari penghasilan mereka, yang termasuk gaji pokok dan tunjangan keluarga, setiap bulan.
Tentu saja, program ini tidak hanya memberikan dana pensiun kepada pegawai yang mencapai usia pensiun, tetapi juga mencakup manfaat uang duka untuk keluarga mereka jika peserta meninggal dunia, serta pensiun terusan untuk keluarga yang bersangkutan.
Lantas, bagaimana cara mencairkadana pensiun PNS di Taspen? Berikut caranya.
Namun, sebelum itu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang diisi lengkap.