NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Seiring dengan upaya reformasi dan peningkatan mutu pendidikan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan baru terkait batas usia pensiun guru PNS.
Perubahan dalam kebijakan batas usia pensiun guru PNS di Indonesia telah menjadi topik yang penting dalam sektor pendidikan.
Perubahan ini memberikan peluang tambahan bagi guru-guru berpengalaman untuk terus berkontribusi dalam pendidikan tanah air.
BACA JUGA:Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV Bulan Oktober 2023 Setelah Naik 12 Persen
BKN mengeluarkan surat tentang batas usia pesiun guru PNS ini sebagai acuan kepada PPK pusat dan daerah.
Maka penetapan batas usia pensiun bagi guru PNS ini telah disamaratakan berdasarkan dengan peraturan BKN.
BKN mengeluarkan surat dengan No K.26-30.V.119-2/99 tentang batas usia pensiun bagi PNS dengan jabatan fungsional dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Cairkan Dana Pensiun PNS di Taspen Tidak Ribet, Ini Cara Praktisnya
Berakhir pada usia 58 tahun bagi jabatan fungsional ahli muda, jabatan ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.
1. Batas usia 58 tahun bagi pejabat administrasi ataupun pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama dan keterampilan
2. Batas usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
3. Batas usia 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama
BACA JUGA:Promo Kredit Bank Mandiri Sampai Rp 1,5 Miliar Khusus PNS dan Pekerja Swasta, Tanpa Agunan
Jabatan fungsional tersebut ditetapkan bagi guru PNS golongan I, II, III dan IV. Sehingga jika guru PNS dengan jabatan tersebut dapat mengajukan usul pemberhentian kepada kepala BKN atau BKD.
Peraturan ini telah menggantikan peraturan pemerintah di tanggal 15 September 2017. Hal ini memberikan kesempatan lebih bagi mereka yang telah mencapai tingkat keahlian yang lebih tinggi untuk terus mengajar dan memberikan dampak positif pada pembelajaran.