Kartu Taspen Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya

Minggu 01-10-2023,23:22 WIB
Reporter : Septi Widiyarti

- Pejabat Negara

- Hakim

- Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan

- Pensiun ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989

- Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan

- Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan, dan

- Perusahaan jawatan Pegadaian Departemen Keuangan

BACA JUGA:Karena Cinta Bule Arthur Terbang ke Indonesia, Awal Pernikahannya Tidak Mudah dan Masih Dapat Kiriman Uang

Berikut adalah syarat-syarat dan cara mengurus kartu Taspen yang hilang:

- Laporkan kehilangan kartu kepada pihak berwenang seperti kepolisian setempat.

- Siapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Surat kehilangan dari kepolisian. 

2. Fotokopi KTP. 

3. Fotokopi NPWP. 

4. Surat pernyataan kehilangan kartu Taspen yang ditandatangani dan distempel oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang di instansi tempat Anda bekerja. 

BACA JUGA:Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Diperlukan

Kategori :