Kartu Taspen Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya

Minggu 01-10-2023,23:22 WIB
Reporter : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Masih banyak yang belum tahu cara mengurus kartu Taspen yang hilang. Tenang, berikut pembahasannya. 

Apabila kartu Taspen hilang, maka Anda harus segera mengurusnya. Cara mengurus kartu Taspen atau karip yang hilang pun tidak begitu sulit.

Seperti diketahui, setiap PNS yang pensiun maka akan mendapatkan uang pensiun setiap bulannya. 

Uang yang didapatkan setiap PNS pun berbeda-beda, yakni sesuai dengan jabatan dan golongan semasa aktif bekerja.

BACA JUGA:Masa Pensiun PNS Lebih Produktif, Manfaatkan Pinjaman BNI Fleksi Pensiun Hingga Rp500 Juta, Ini Ketentuannya

Jadi, untuk menarik uang pensiun setiap bulannya, maka seorang PNS harus memiliki karip atau Kartu Identitas Pensiun.

Taspen merupakan sumber pemasukan PNS saat masa pensiun.

PT Taspen Persero atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

BACA JUGA:Harga BBM Naik, Pengeluaran Semakin Membengkak, Begini Caranya agar Hemat BBM

Taspen sendiri sebagai penyelenggara Jaminan Sosial ASN dan Pejabat Negara memiliki empat program pelayanan yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Lalu, bagaimana cara mengurus kartu Taspen yang hilang? Berikut penjelasannya.

Bagi PNS yang baru pensiun, uang insentif pensiun biasanya didapat setelah dua minggu kartu Karip jadi. Mengutip laman Taspen, para peserta Taspen yakni:

BACA JUGA:Taspen Sediakan Pinjaman Rp20.000.000 untuk Pensiunan, Ini Cara Mengajukannya

- PNS pusat

- Pegawai Negeri Daerah Otonom

Kategori :