NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi kali ini menarik untuk diketahui, pasalnya akan membahas besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan yang akan diterima pada bulan Oktober 2023.
Setiap PNS yang pensiun maka akan mendapatkan uang pensiun setiap bulannya. Namun jumlah yang didapat juga berbeda-beda, sesuai dengan jabatan dan golongan semasa aktif bekerja.
BACA JUGA:Ingin Mengecek Saldo Taspen Pakai NIP, Simak Langkah Mudah Berikut
Lantas, seberapa besar gaji pensiunan PNS yang diberikan Taspen pada bulan Oktober 2023?
Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut ini.
Bagi sebagian orang, menjadi PNS adalah salah satu profesi idaman. Pasalnya, bukan hanya gaji yang besar, namun juga memiliki jaminan hari tua setelah pensiun.
Jaminan di hari tua pensiun PNS merupakan bentuk tanda jasa negara kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA:Kartu Taspen Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya
Gaji pensiunan PNS dibedakan berdasarkan golongan kerja, mulai dari golongan I, II, III, IV. Nah, golongan tersebut berdasarkan golongan ketika PNS terakhir kali bekerja.
Berikut besaran gaji pensiunan PNS dari berbagai golongan yang akan diterima pada Oktober 2023 ini.
Aturan terkait gaji pensiunan PNS dijelaskan dalam PP Nomor 18 tahun 2109 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
BACA JUGA:Ditransfer, Pensiunan PNS Janda Duda Terima Rp 2,1 Juta Oktober 2023 dari Taspen
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa gaji pokok pensiunan PNS terendah dipegang golongan I senilai Rp1,5 juta.
1. Gaji Pokok Pensiun PNS
Berikut adalah besaran gaji pokok atau gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada saat pensiun atau tidak bekerja: