"Kalau sesuai aturan regulasi yang ada, klien saya ini sudah sah sebagai calon kades terpilih, dengan dibuktikan pernyataan sikap panitia Pilkades Suban atas berita acara yang telah ditandatangani, dan berkaitan soal surat suara yang diklaim rivalnya tidak sah itu, kita buktikan nanti di persidangan di PTUN," tegas Hartanto.
(Hari Adiyono)