Kami juga mengulas cara mendaftarnya pun cukup mudah. Yakni bisa dilakukan secara mandiri ataupun melalui kelurahan/desa. Apabila kamu mendaftar melalui perangkat desa maka harus mendaftarkan diri dengan membawa data diri seperti KTP, KK dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sedangkan secara online bisa diakses dengan mudah lewat handphone. Jadwal pencairan PKH dan BPNT disetiap daerah berbeda. Meskipun begitu, beberapa Bansos PKH dan BPNT ini sudah cair di awal Oktober 2023.
Berikut Persyaratan Penerima PKH dan BPNT:
Sebelumnya harus mengecek kembali persyaratan yang telah dicantumkan Kemensos terlebih dahulu. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH:
BACA JUGA:Penerima 200 Orang Limit Tanpa Batas, Ini Cara Dapatkan Saldo DANA Kaget Hingga Rp 120.000
• WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
• Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
• Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
• Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
• Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
BACA JUGA:Berlaku 24 Jam, Buruan Klaim DANA Kaget 2 Oktober, Saldo Gratis Rp 100.000 Masuk Kantong
Ini Kriteria Penerima PKH dan BPNT 2023:
1. Masuk angka garis kemiskinan di Kabupaten/Kota masing-masing.
2. Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin teregister, berikut kriterianya,
- Tidak mempunyai sumber mata pencarian yang tetap, sehingga sulit memenuhi kebutuhan dasar.
- Mampu menyekolahkan anak sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).