BENGKULU,RBTV.COM - DS, dokter palsu yang ditangkap personil Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi berstatus tersangka.
Ini disampaikan langsung Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman.
Apakah kemungkinan ada korban malpraktek akibat praktik kedokteran yang dilakukan DS, Kombes Pol Dodi menyampaikan bahwa hal itu masih didalami oleh penyidiknya.
"Untuk saat ini penyidik masih melakukan pendalaman hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap DS yang sudah kurun waktu 3 bulan terakhir melakukan praktik kedokteran ilegal tersebut. Termasuk sudah berapa banyak omset yang diraup oleh DS," terang Dirsus.
Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, Dodi menyatakan banyak pasien yang datang untuk meminta surat keterangan sakit, termasuk membeli obat kepada tersangka.
BACA JUGA:Dokter Palsu Ditangkap, 24 BB Diamankan, Begini Modusnya
Apakah ada keterkaitan dengan instansi lain, karena DS mengeluarkan surat rujukan? Itu juga masih didalami penyidik.
"Karena saat ini belum ditemukan adanya korelasi antara DS dengan instansi lain untuk memuluskan praktiknya tersebut," beber Dirsus.
Dirsus Dodi menyampaikan, DS ini merupakan lulusan SPK atau sekolah perawat kesehatan yang sudah belasan tahun kerja menjadi ajudan dokter Bonar Marpaung, sekaligus pemilik klinik.
Lantaran yang bersangkutan meninggal dunia, klinik ditutup dan DS akhirnya membuka usaha mandiri di bidang kesehatan di Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Namun usaha tersebut gulung tikar dan akhirnya DS kembali ke Bengkulu sembari menggunakan izin dan tanda tangan milik alm dokter Bonar Marpaung. Atas perbuatannya , DS diduga melanggar pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau tindak pidana Praktik Kedokteran sebagaimana dimaksud Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) UU RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.(agus faizar)