• Dalam proses melamar kerja, karyawan terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pula UMKM
• Bukan dari kelompok pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD
• Dibatasi hanya untuk 2 (dua) anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama
BACA JUGA:Dana Insentif Kartu Prakerja Sudah Cair, Begini Cara Mencairkan via Bank atau E-Wallet
2. DAFTAR DAN ISI DATA DI LINK RESMI
Pastikan kamu hanya mendaftar di link resmi, yaitu melalui prakerja.go.id. Kemudian, pastikan saat mendaftar kamu mengisi data diri yang benar. Sebelum mendaftar, silakan lakukan cross-check data terlebih dahulu.
Berikut ini adalah cara mengisi kartu prakerja agar lolos.
1. Buat akun:
Klik link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
Masukan email dan password, selanjutnya klik “Daftar” (pastikan email sesuai dengan nama kamu)
Lakukan verifikasi email yang masuk di email kamu
Selesai
2. Cara Daftar
Anda bisa langsung daftar dengan mengakses alamat www.prakerja.go.id
- Setelah muncul laman Kartu Prakerja, masukkan email dan password, lalu klik Daftar Sekarang
- Setelah itu, buka email Anda dan lakukan verifikasi yang diminta