3. Pihak gudang wajib memprioritaskan buruh yang memiliki legalitas yang berbadan hukum.
4. Pihak perusahaan PT. Sinar Niaga Sejahtera wajib memperkerjakan buruh dalam hal bongkar muat bukan memperkerjakan karyawan perusahaan itu sendiri.
5. Pihak Disnaker Kota Bengkulu wajib memberikan sanksi kepada pihak perusahaan nakal yang memperkerjakan karyawan dalam bongkar muat, karena itu haknya para buruh bukan karyawan yang telah disediakan oleh perusahaan.
Hingga berita ini dipost pihak SBSI dan PT. Sinar Niaga Sejahtera atau garuda food Palembang masih melakukan mediasi yang didampingi oleh Kapolresta Bengkulu dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu.
Adrian M Yusuf