BACA JUGA:Kunci Pintu Rezeki Ada pada 8 Sholawat Nabi Ini, Ekonomi Aman Hati jadi Tenang
Sebelumnya, larangan itu resmi diatur dalam kebijakan yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada 26 September 2023 lalu. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Ini Respon Presiden Jokowi
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut juga berkomentar mengenai fenomena TikTok Shop. Menurutnya, media sosial seperti TikTok seharusnya berperan sesuai dengan izin. Oleh sebab itu, saat ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok aturan yang akan mengatur TikTok Shop Dkk.
Jokowi mengatakan, dampak bisnis e-commerce seperti TikTok Shop telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok. Presiden menilai seharusnya TikTok berperan hanya sebagai media sosial, bukan ekonomi media.
BACA JUGA:Ingat! Kalau COD Paket Rusak Jangan Dibayar, Kembalikan ke Kurir, Ini Metode COD Cek Dulu
"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan...mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media," kata Presiden Jokowi.
Karena persaingan harga di e-commerce tersebut, Presiden menegaskan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.
Kepala Negara menjelaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur fungsi aplikasi itu sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi.
BACA JUGA:RUU ASN Resmi Disahkan, Terjawab Sudah Kesenjangan Nasib Honorer hingga PPPK akan Terima Pensiunan
Saat ini, aturan tersebut sudah disiapkan oleh lintas kementerian dan menunggu pengesahan di Kementerian Perdagangan.
"Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," kata Jokowi.
Produk Paling Laris
Sementara itu, Head of Business Marketing TikTok Indonesia Sitaresti Astarini pernah mengungkapkan bahwa ada sejumlah kategori produk yang paling laris dibeli di TikTok Shop oleh pelanggan di Tanah Air. Produk tersebut di antaranya fesyen dan aksesoris.
Adapun kategori terlaris berikutnya, adalah produk kecantikan dan perawatan pribadi, lalu diikuti oleh produk makanan dan minuman. Selain itu, terdapat sejumlah kategori produk lainnya yang juga banyak diburu masyarakat di TikTok Shop seperti elektronik, peralatan rumah tangga, produk digital, serta kebutuhan ibu dan bayi.
BACA JUGA:Suka COD? Ini Info Baru, Bisa Buka Dulu Paket Baru Bayar, Berikut Langkah COD Cek Dulu dari Shopee