BENGKULU,RBTV.COM - Setahun lebih berkas perkara tiga mantan pimpinan DPRD Seluma bolak balik dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau p21.
BACA JUGA:Nenek Moyang Kita Pelaut, Bukan Koruptor, Stop Korupsi !!!
Setelah p21, Pidsus Kejati Bengkulu tinggal menunggu pelimpahan barang bukti.
"Pasca memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi lagi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, akhirnya berkas perkara dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di DPRD Seluma tahun anggaran 2017 diserahkan lagi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu minggu lalu untuk diteliti ulang. Kemarin kami nyatakan lengkap," ujar Kasi Penkum, Ristianti Andriani dan Kasi Penuntutan Kejati, Rozano Yudistira.
BACA JUGA:Kejati Lirik Dugaan Korupsi Proyek Bernilai Ratusan Miliar
Ketiga tersangka dalam perkara ini mantan Ketua DPRD Seluma HT, dan mantan Wakil Ketua OK dan UL.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Uang Zakat ASN, Bendahara Baznas BS Ditetapkan TSk
Dalam perkara ini sudah tiga orang divonis penjara yakni mantan Sekretaris DPRD Seluma, PPTK dan Bendahara.
Sementara itu untuk kerugian negara Rp 968 juta sudah dikembalikan semua saat proses penyidikan di Polda Bengkulu dan ketika persidangan.
Agus Faizar