Freeport Kalah, Ini Lokasi Tambang Emas di Bengkulu

Senin 26-12-2022,19:36 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Septi Fitriani

Terakhir sosialisasi persiapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin kawasan hutan lindung di Kementerian LHK RI.

Dalam pengajuan izin kawasan PT. Energi Swa Dinamika Muda memiliki luas 31.000 hektare yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Seluma dengan status eksplorasi sejak tahun 2010.

Sedangkan PT. Perisai Prima Utama memiliki luasan 64,964 hektare yang berada di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel telah memegang izin eksplorasi sejak tahun 2014.

BACA JUGA:Catut Nama Gubernur Soal Proyek, Ini Ganjarannya

Sementara itu, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (7) PerMen LHK RI No P.7/Menlhk /Setjen/Kum.1/2/2019 tentang perubahan atas Permen LHK tahun 2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan yang menyebutkan, kuota IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) bagi kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada kawasan hutan lindung hanya 10 persen dari luasan kelompok hutan lindung yang bersangkutan.

Sedangkan saat ini, dua perusahaan  melakukan  perizinan IPPKH agar dapat meningkatkan statusnya menjadi eksploitasi.

BACA JUGA:Mitos Air Mani Gajah, Asep: Sangat Berisiko

Dari hasil penelitian sebelumnya, Sudarman mengatakan kandungan emas di 3 titik lokasi di wilayah Kabupaten Seluma ini diprediksi memiliki kandungan melebihi tambang emas yang dikelola PT. Freeport Indonesia di Timika Papua.

Selain itu ada PT. Perisai Prima Utama (PPU) melalui Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kopi Bengkulu Terbaik, Ini Jumlah Produksinya

“Progres terakhir pada tahun 2018 lalu, PT. Energi Swa Dinamika Muda melakukan proses izin eksploitasi dan kini diketahui tengah mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sedangkan kompetitornya perusahaan milik mantan Ketua DPR RI Setya Novanto PT. Perisai Prima Utama (PPU) melakukan proses eksplorasi dari Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan,” tutur Sudarman. (Hari Adiyono)

BACA JUGA:Hanya 2 Objek Wisata Ini Boleh Tarik Retribusi, Tempat Lain Jangan

Kategori :