BACA JUGA:UU ASN 2023 Berlaku, Siap-siap Tidak Ada Lagi Penerimaan Tenaga Honor
Penataan status tenaga non-ASN wajib dilakukan paling lama pada bulan Desember 2024 mendatang.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN,” bunyi pasal 67 UU ASN.
Sedangkan pada Pasal 66 UU ASN, pejabat pembina kepegawaian tidak diizinkan mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
BACA JUGA:UU ASN 2023 Bawa Kabar Baik Bagi PPPK, Bagaimana Nasib Honorer?
Jadi, larangan tersebut juga berlaku untuk pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Apabila ada perekrutan tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian mengenai disahkannya UU ASN 2023. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)