Selama ini, Anas menyebutkan rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini.
“Padahal disaat yang sama, kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” terangnya.
BACA JUGA:UU ASN 2023 Bawa Kabar Baik Bagi PPPK, Bagaimana Nasib Honorer?
Untuk pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran.
Namun, dalam UU ini mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training.
Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” jelasnya.
Adapun berikut ini sejumlah poin-poin penting yang berada dalam UU ASN 2023:
1. Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN
BACA JUGA:Kantor Desa Terbakar, Kades Muara Danau Pilih Ngantor di Rumah Pribadi
2. Kemudahan talenta nasional
3. Percepatan pengembangan kompetensi
4. Penuntasan tenaga honorer
5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN
6. Digitalisasi manajemen ASN
7. Penguatan budaya kerja citra ASN.
Bukan hanya itu saja, bahkan sejumlah aturan baru juga berlaku setelah UU ASN disahkan oleh DPR RI. Hal itu termasuk instansi pemerintah yang dilarang merekrut pegawai non-ASN alias honorer.