BACA JUGA:Insentif Kartu Prakerja Rp 4.200.000, Begini 5 Langkah Pencairan Melalui DANA
Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut persyaratan prakerja:
• WNI (Warga Negara indonesia) yang dibuktikan melalui identitas diri berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
• Minimal berusia 18 tahun
• Tidak sedang belajar pada pendidikan formal, yaitu sekolah dan kuliah
• Dalam proses melamar kerja, karyawan terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pula UMKM
• Bukan dari kelompok pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD
• Dibatasi hanya untuk 2 (dua) anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama
2. Mendaftar pada Link yang Resmi
Pastikan kamu hanya mendaftar di link resmi, yaitu melalui prakerja.go.id. Kemudian, pastikan saat mendaftar kamu mengisi data diri yang benar. Sebelum mendaftar, silakan lakukan cross-check data terlebih dahulu.
Berikut ini adalah cara mengisi kartu prakerja agar lolos.
1. Buat akun:
Klik link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
Masukan email dan password, selanjutnya klik “Daftar” (pastikan email sesuai dengan nama kamu)
Lakukan verifikasi email yang masuk di email kamu