Mau Rice Cooker Gratis? Dalam Tahun Ini Pemerintah Bagi-bagi Alat Penanak Nasi, Ini Cara Mendapatkannya

Jumat 06-10-2023,19:48 WIB
Reporter : Tim liputan

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar gembira, khususnya buat ibu rumah tangga. Rencananya dalam tahun 2023 ini pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan peraturan khusus untuk melaksanakan program bagi-bagi penanak nasi atau rice cooker. 

Langkah bagi-bagi rice cooker ini menyusul terbitnya aturan yang dikeluarkan Menteri ESDM. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan upaya ini untuk mendorong penggunaan energi bersih. Dadan menjelaskan, upaya penggunaan energi bersih berbasis listrik didorong di berbagai sektor. Termasuk juga bagi sektor rumah tangga melalui penggunaan rice cooker.

BACA JUGA:Pinjam Rp 15.000.000 di Pinjol BRI Ceria, Cicilannya Cuma Segini, Cek juga Syarat dan Cara Pengajuannya

“Di industri, di transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalkan sekarang dengan bahan bakar yang lain menggeser kepada listrik. Itu kita lakukan tahun ini,” jelasnya.

Sebelumnya program bagi-bagi rice cooker ini sempat tertahan karena belum mendapatkan restu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas, Dadan mengungkapkan, semua proses sudah diikuti sesuai dengan mekanisme yang ada. Karenanya, program ini ditargetkan akan dilaksanakan pada tahun ini. “Akan kita lakukan tahun ini,” ujarnya. 

BACA JUGA:Pemilik 9 HP Ini WhatsApp Diblokir 24 Oktober, Ini Alasan dan Solusi Alternatif Kirim Pesan

Melansir Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga, calon penerima penanak nasi gratis ini ialah pelanggan PT PLN dan PT PLN Batam pada golongan tertentu: 

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-l/TR). 

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-l/TR). 

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari. 

BACA JUGA:Sering Disepelekan, Berikut Arti Kedutan di Tubuh, Ada Pertanda Bakal Dapat Uang

4. Kriteria lainnya tentu merupakan rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak listrik. 

Calon penerima rice cooker ini diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat atau pejabat yang setingkat. Untuk penyiapan data calon penerima, PT PLN dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima yang telah memenuhi kriteria kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 31 Oktober 2023 untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya. 

Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 

Kategori :